PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
