PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
