PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
