PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
