PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa: a. perorangan; atau b. badan usaha. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat dan kriteria: a. memiliki nomor pokok wajib pajak; b. memiliki identitas penyedia; dan c. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. (3) Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
