PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan dasar; c. Satuan Pendidikan menengah; d. Satuan Pendidikan khusus; dan e. Satuan Pendidikan kesetaraan. (2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan. (3) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
