PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 7 — PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan hasil pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan
Kementerian. (2) Pelaporan hasil pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
