PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) merupakan tanggung jawab Penyedia.
