PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam: a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
