Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI DAN BATAS PEMANFAATAN RUANG
(1) Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki fungsi sebagai area Pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya. (2) Zona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki fungsi sebagai area yang melindungi zona inti. (3) Zona pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memiliki fungsi sebagai area yang diperuntukkan bagi pengembangan potensi Cagar Budaya. (4) Zona penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d memiliki fungsi sebagai area yang diperuntukkan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang serta untuk mendukung kegiatan komersial dan rekreasi umum.
