PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 27
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN keputusan mengenai sistem Zonasi Cagar Budaya. (2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas; b. peta; c. batas keluasan ruang; dan d. batas pemanfaatan ruang.
