PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. pengelompokan data sesuai tema atau variabel yang dibutuhkan untuk penyusunan sistem Zonasi Cagar Budaya; b. identifikasi dan analisis data sesuai dengan tema atau variabel; c. penafsiran hubungan antardata untuk kebutuhan sistem Zonasi Cagar Budaya; dan d. penyusunan aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan zona.
