Pasal 92
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unima berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
