PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
