PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 83
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unima.
(2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.
