PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 65
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bimbingan dan Konseling; d. Bahasa; dan e. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
