PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
