PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
