PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Unima terdiri atas: a. Senat;
b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Unima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unima.
