PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan urusan hukum; dan e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
