PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
