PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
