PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
