PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Subbagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
