PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
