Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas; dan k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
