PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
