PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 87
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
