PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 85
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan ISI Surakarta dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
