PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor merupakan pemimpin ISI Surakarta. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
