PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Ajang Gelar; d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; dan e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
