PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.
