PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
