PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur merupakan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
