PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ISI Surakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
