PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional.
