PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
