PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 85
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unib. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Statuta.
