PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 70
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
