PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. pengelolaan data dan layanan informasi; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan; k. pelaksanaan urusan kearsipan;
l. pelaksanaan urusan keprotokolan; m. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan n. pengelolaan barang milik negara.
