PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
