PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
