PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 9
BAB 3 — BALAI GURU PENGGERAK
(1) BGP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan. (3) BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
