PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
