PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (2) Apabila wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
