PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon Dekan; b. penyaringan calon Dekan; c. pemilihan calon Dekan; dan d. pengangkatan.
