PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
