PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
