Pasal 21
BAB 2 — CAKUPAN KURIKULUM MERDEKA
(1) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat: a. kompetensi; b. muatan pembelajaran; dan c. beban belajar. (2) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. (3) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. komponen; b. jenis dan format kegiatan; c. prinsip pengembangan; d. mekanisme; e. evaluasi; f. daya dukung; dan g. pihak yang terlibat. (5) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
