PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Pasal 63
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
